Header Ads

Terkait Adanya Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Teluk Nibung, Andi Irman: "Kami Akan Surati Pihak Terkait"



Padang - Munculnya aktivitas dugaan penambangan ilegal atau aktivitas penambangan C baru di Kota Padang diduga menjadi embrio terjadinya kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Seperti yang terjadi di masyarakat Teluk Nibung Gates, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat. Masyarakat secara tidak langsung merasa terintimidasi oleh para pelaku penambangan C yang diduga kuat merupakan penambangan ilegal. 

Demikian disampaikan Ketua DPW Sumbar LSM Badan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI), Andi Irman atau yang akrab disapa Man Lamang, Sabtu (15/3/2025) di Padang.

Man Lamang mengatakan, aktivitas penambangan di wilayah pertahanan Lantamal Padang diduga dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini menyebabkan kerusakan pada habitat dan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta perubahan bentuk lahan yang dapat memicu banjir dan tanah longsor, katanya.

Menurut Man Lamang, dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, masyarakat sekitar akan merasakan dampak buruk di kemudian hari seperti rusaknya saluran irigasi, serta ancaman penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Hal itu sudah disampaikan kepada saya oleh sebagian warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Namun, mereka takut identitasnya diketahui oleh operator tambang," ketus Man Lamang

"Beberapa waktu lalu saya masuk ke lokasi tambang, betul sekali, kata Man Lamang, ternyata di lokasi itu saya melihat dan mendokumentasikan aktivitas yang ada di lokasi itu, ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis alat berat seperti ekskavator dan hydraulic breaker yang melakukan pengerukan dan penghancuran bebatuan di lokasi tersebut. 

"Selain itu, saya juga melihat antrean truk-truk besar yang hendak mengangkut material pengerukan," terangnya.

Diduga material tersebut dibawa ke salah satu perusahaan BUMN yang memproduksi semen di wilayah Kota Padang, kata Ketua DPW SUMBAR Bapan RI, Andi Irman.

"Sesungguhnya saya atas nama LSM yang mewakili suara masyarakat, sudah menyurati pihak perusahaan pelat merah itu untuk memberikan keterangan perihal adanya dugaan penyimpanan atau pengumpulan barang ilegal itu," terang Andi Irman lagi.

"Akan tetapi, sampai saat ini surat kami belum ada balasan dan tanggapan dari pihak perusahaan pelat merah itu," tegas Man Lamang.

Man Lamang menjelaskan, lokasi penambangan itu diduga berada di kawasan hutan lindung, meski ada pihak dari lembaga negara yang mengklaim lahan itu milik mereka dengan bukti sudah mengantongi sertifikat tanah.

Lebih lanjut Man Lamang mengatakan, "Kami dari Bapan RI akan segera berencana untuk berkirim surat ke pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya,"

"Karena kita semua tahu bahwa dampak penambangan C ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar," ujarnya.

Nb: Hingga berita ini diturunkan, Pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya 


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo