Orang tua Jangan Kasih Izin Sembarangan Anak Anak Bawa Motor
![]() |
Meski sudah mampu, kemampuan prediksi bahaya dan etika berkendara masih minim. Dok. MTVN |
Panjipost,- Pemandangan yang sering dilihat ketika di jalan raya, yaitu anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Padahal secara aturan belum diperbolehkan karena bisa berakibat fatal.
Diketahui, tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian khusus kepolisian akhir-akhir ini.
Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak di bawah umur dan mengapa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor?
Padahal, aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, dalam aturan tersebut di Pasal 281, anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
Dilarangnya anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.
Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya.
Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi.
Ketiga, rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya.
Meski demikian, perlu adanya kebijaksanaan dari para orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi orangtua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara bermotor
Selain itu, peran orangtua dan seluruh komponen masyarakat sangat penting. Seperti memberikan pengawasan dan edukasi tentang bahayanya mengendarai sepeda motor bagi anak dibawah umur.
Post a Comment