Menyoal Pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Wilayah Kelurahan Ibuah Payakumbuh
Sumbar,- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Doni Prama Dona turun ke lokasi proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam, yang berada di wilayah Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat, Kamis (2/01/2024).
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni saat dihubungi membenarkan hal tersebut.
”Iya, tadi kami turun kelapangan, ke lokasi proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat", terang AKP Doni Prama Dona dikutip dari GoAsianews.
"Hal tersebut untuk melakukan pemeriksaan (cek), peninjauan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, bersama anggota TIPIKOR dan terkait hasilnya belum bisa kita simpulkan,” sebut Doni.
Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media, proyek Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kota Payakumbuh menuai kritik, hal tersebut mencuat setelah ditemukannya sejumlah dugaan terkait masalah teknis di lapangan.
Terkait kondisi yang saat ini terjadi pada kegiatan proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam, pihak BWSS V Padang selaku pemilik kegiatan menjelaskan, bahwa terkait kendali mutu pada pelaksanaan proyek dilakukan oleh pihak supervisi, Aditya Sidik Waskito selaku Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragiriakuaman WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat - Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang) menjelaskan, "Untuk kendali mutu, dilakukan pengawasan oleh konsultan supervisi. Dan untuk penggunaan material, seperti besi dan beton, hal tersebut sudah melalui uji laboratorium".
"Terkait pemicu terjadinya kerusakan, Aditya Sidik Waskito memaparkan, "Kerusakan disebabkan karena terdapat mata air di lereng, dan ditambah dengan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga menyebabkan tanah pada tebing jenuh, dan kemudian longsor menimpa dinding yang baru saja selesai dicor (beton yang belum cukup umur) dan saat ini sedang dalam proses perbaikan, dan diperkiraan dalam waktu satu bulan dapat diselesaikan," tegasnya.
Adapun terkait informasi yang beredar, yakni adanya indikasi pengawasan yang lemah dari pihak supervisi dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya saat pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur, sehingga hasil pelaksanaan (kualitas) tidak tercapai sesuai rencana, Aditya Sidik Waskito selaku Kasatker pada kegiatan proyek infrastruktur pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam menjelaskan, "pengawasan sudah berjalan, namun dalam pelaksanaan terdapat faktor-faktor yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan, seperti alam dan cuaca, meskipun sebelumnya sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi".
Sementara Harmedi PPK ATAB I BWSS V Padang kepada Panjipost.com menjelaskan, " Saat ini pekerjaan masih berlanjut, dan dilakukan perbaikan, kontrak belum selesai, masih dalam pengerjaan" terang Harmedi.
"Benar, dan sudah kami klarifikasi terhadap pihak terkait" ujar Hermedi ketika ditanya tentang kedatangan Tim Tipikor Polres Payakumbuh kelapangan.
Lebih lanjut Harmedi mengatakan, Pekerjaan Belum di PHO, makanya kami menyayangkan pemberitaan yang beredar, masih tahap pengerjaan dan penyempurnaan dan pihak rekanan kena denda, karena belum selesai sampai akhir tahun anggaran, dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan diberlakukan denda, terang Harmedi.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam ini dilaksanakan oleh CV. ARFAN NAFISHA PRATAMA, selaku kontraktor pemenang tender, dengan anggaran terkontrak Rp. 3.872.998.000,-. Yang diawasi oleh CV. CENTRINA ENGIENIERING selaku konsultan supervisi sebagai perpanjangan tangan dari pihak BWSS V Padang dalam pengawasan kegiatan proyek, sesuai tupoksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU.
Nb: Untuk keberimbangan berita, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait lainnya.
Post a Comment