Ini Alasan Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Belum Diterapkan
Jakarta ,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa rencana pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kemungkinan tidak akan diterapkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan, kemungkinan implementasi pengguna BBM subsidi tepat sasaran akan dilaksanakan pada era pemerintahan yang akan datang.
"Kan sudah gak ada rapat-rapat ya, rapat-rapatnya kan udah yang lain," ungkap Agus di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (7/10/2024).
Seiring dengan hal itu, Agus menyebutkan bahwa pemerintah saat ini berencana untuk menyediakan BBM rendah sulfur atau sesuai dengan standar Euro 4. Penyediaan BBM rendah sulfur ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Adapun, penyaluran BBM rendah sulfur ini akan bersamaan dengan penerapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Ya itu adalah kebutuhan ya, bahwa kita udah tau kualitas udara kita itu jelek. Salah satu penyebabnya adalah BBM kita masih mengambil sulfur yang agak tinggi. Sehingga menuju ke sana kan udah ada roadmapnya kan dikeluarin. Ini satu paket nanti," kata Agus.
Lantas, apa alasan belum diberlakukannya kebijakan BBM subsidi tepat sasaran?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Walau tidak dijelaskan secara gamblang alasan di balik belum diberlakukannya implementasi BBM subsidi tepat sasaran, Bahlil mengatakan pemerintah sedang mengkaji cara terbaik untuk menyalurkan subsidi BBM secara tepat sasaran.
"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," kata Bahlil usai peresmian First Welding Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/09/2024).
Di sisi lain, Bahlil menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan orang yang berkecukupan, dirinya dan pejabat tinggi lainnya tidak seharusnya memanfaatkan BBM bersubsidi.
"Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan metodologi yang tepat untuk menjalankan program subsidi BBM.
"Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Ini bahkan sudah mundur dari sebelumnya rencananya bisa dijalankan per 1 September 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah sempat berencana kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara yang berhak mengisi BBM Pertalite maksimal mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC(*)
Sumber: CNBC Indonesia
Post a Comment