Kriteria Pengguna BBM Subsidi Sudah Final, Kendaraan Apa yang Boleh?
Jakarta ,- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah selesai merumuskan siapa saja yang berhak untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.
Kelak, kriteria pengguna BBM subsidi itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, proses penerbitan Perpres tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden," bebernya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dengan sudah adanya kriteria itu, kelak, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.
"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," tambahnya.
Tak cuma kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. "Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. "Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.(*)
Sumber: CNBC Indonesia
Post a Comment