Tangkap 2 Pelangsir BBM Subsidi, 420 Liter Solar Disita
Kepri,- Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar berinisial R dan NL di Jalan Trans Barelang, tepatnya di kawasan Waduk Tembesi, Kota Batam pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 420 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit mobil Toyota Lite Ace, 20 buah jeriken dan 30 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian atau pengambilan BBM jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Kedua pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual, NR berperan mengambil atau membeli solar di SPBN Pulau Setokok, sementara pelaku R berperan sebagai sopir,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu 12 Juni 2024.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang digunakan untuk kendaraan alat berat berupa ekskavator pada Kamis 16 Mei 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa solar tersebut diperoleh dari orang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian Bio Solar subsidi dari SPBN di Pulau Setokok,” ucapnya.
Lalu, pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas membuntuti satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut Bio Solar subsidi dari pelansiran di SPBN Pulau Setokok.
Kemudian saat mobil tersebut berhenti di sekitar kawasan Waduk Tembesi, petugas mendatangi mobil yang dikendarai pelaku R, dan menemukan 20 jeriken berukuran 30 liter, di mana sebanyak 15 jeriken berisikan Bio Solar.
“Modus pelaku yakni membeli Solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, untuk kemudian dijual kembali untuk keperluan atau kegiatan proyek. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku melakukan praktik pelansiran solar ini sudah berjalan selama 4 tahun,” kata Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto mengungkapkan, bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan dikeluarkan oleh Diskan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.
“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.
“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” bebernya.
Yudi menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi masukan untuk pihaknya untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari pengambilan Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.
“Semoga pengungkapan kasus ini juga bisa menjadi masukan untuk BPH Migas agar lokasi SPBN lebih dekat dengan tempat tinggal nelayan. Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” ujarnya. (*)
Post a Comment