Gerak Cepat, Tim Aligator Reskrim Polsek Padang Utara Ringkus Pelaku Beg
Padang,- Gerak cepat , sepasang pelaku yang diduga merampas Handphone dengan kekerasan menggunakan senjata tajam berhasil diringkus Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara didepan Pol Travel Regin, Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (21/04/24) pukul 22.30 WIB.
Diketahui, sepasang pelaku ini berinisial MRK (24) alias Toleng yang merupakan warga Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan YP (29) alias Yola merupakan warga Perumahan Villa Idaman Regency, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolsek Padang Utara., AKP Rommy Kurnia Putra, S,Kom membenarkan telah meringkus sepasang mantan suami istri yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (begal).
“Benar, kami telah meringkus mantan suami istri yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan,” ucap AKP Rommy Kurnia Putra.
AKP Rommy Kurnia Putra menyampaikan, kedua mantan suami istri ini melakukan aksinya di warung Pak Necky Jalan Bunda Raya, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Minggu (21/04/24) sekira pukul 16.15 WIB.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone dengan kekerasan terhadap korban Kristal Iman Sindel (22). Kedua pelaku merampas Handphone dengan paksa menggunakan sajam (sabit), sehingga mengakibatkan di bagian jari kiri korban nyaris putus, ” jelas AKP Rommy Kurnia Putra.
Selanjutnya, kata AKP Rommy Kurnia Putra, Personil SPK dan Piket Fungsi serta Opsnal Reskrim dibawah Pimpinan Pawas., Iptu Nawir langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendatangi TKP, Tim mendapatkan satu nama pelaku.
"saya selaku Kapolsek Padang Utara langsung memerintahkan Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara untuk melakukan lidik dan ungkap keberadaan Pelaku.
“Tim mengetahui keberadaan pelaku yang lagi berada didepan Travel Regina, Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi. Sesampai di lokasi, Tim langsung meringkus kedua pelaku yang hendak kabur ke Pekanbaru,” kata AKP Rommy Kurnia Putra.
AKP Rommy Kurnia Putra menambahkan, bahwa salah satu pelaku melakukan perlawanan fisik kepada petugas. Kemudian, petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku.
“Barang Bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BA 4252 IC, 1 (satu) bilah Sajam Sabit, 1 (satu) unit Handphone Vivo V2108".
“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Utara guna Penyidikan Hukum yang berlaku,” tutup AKP Rommy Kurnia Putra.(Rel).
Post a Comment