PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah :
Puasa itu memiliki pembatal-pembatal yg wajib bagi seorang muslim mengetahuinya agar ia bisa menjauhinya :
1. Jimak. Maka kapan seorang yg berpuasa berjimak, maka batal puasanya dan ia wajib mengganti hari itu yang ia berjimak padanya, dan ia wajib membayar kafarah
- Membebaskan budak, jika ia tidak menemukan budak,
- maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,
- jika ia tidak mampu maka ia wajib memberi makan enam puluh faqir miskin, setiap faqir miskin setengah sha' makanan pokok.
2. Keluar mani karena mencium, menyentuh, onani atau berulang-ulang memandang. Jika melakukan hal itu, maka batal puasanya dan ia wajib menggantinya dan tidak ada kafarah atasnya.
3. Makan dan minum dengan sengaja. Adapun seorang yang makan dan minum karena lupa maka tidak batal puasanya.
Termasuk yg membatalkan puasa juga adalah :
- Memasukan air atau sejenisnya (obat-obatan) ke saluran pencernaan melalui hidung
- Transfusi darah
- Infuse, karena itu sebagai nutrisi bagi tubuh
- Suntikan yg berupa nutrisi (multivitamin-pent) karena kedudukannya seperti makanan.
Adapun suntikan selain nutrisi maka sebaiknya dijauhi oleh orang yang berpuasa, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"Tinggalkan apa yg meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian juga memakai celak mata dan obat tetes mata hendaknya dijauhi dalam rangka menjaga puasanya.
4. Mengeluarkan darah dari badan dengan bekam, fashdu dan donor darah, maka batal puasanya. Adapun mengeluarkan darah sedikit seperti untuk tes darah, maka tidak berpengaruh terhadap puasa. Demikian juga keluar darah tanpa sengaja seperti mimisan, gigi tanggal, luka itu tidak membatakan puasa.
5. Muntah dengan sengaja. Adapun jika tidak sengaja muntah, maka tidak batal puasanya. (*)
Post a Comment