Kejati Sumbar Geledah Kantor Gubernur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Sumbar ,- Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (19/3/2024) lalu, kini (25/3/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan kasus pengadaan peralatan praktek siswa SMK.
Adapun penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar pada Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lantai 2 guna mencari barang bukti dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan karena saksi-saksi yang diperiksa tidak dapat menunjukkan barang bukti.
“Kali ini kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki. Cukup banyak dokumen yang dicari di sini dan memakan waktu yang panjang. Mudah-mudahan hari ini bisa ditemukan apa yang dibutuhkan,” ujar Hadiman.
“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” katanya.
Hadiman menjelaskan, kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada dinas pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Kedua, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Ketiga, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.
Kemudian terakhir, dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950.
Selama tahap penyelidikan hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi. Mulai dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor hingga rekanan. (**)
Post a Comment