Header Ads

Dilaporkan Pemprov Sumbar ke Kemendagri, Pemkab Solok Unjuk Prestasi



Solok,- Berdasarkan Release yang dimuat pada beberapa Media Online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.  

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.   

Seharusnya Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).  

Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri  (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Namun kondisi yang terjadi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati kementerian Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis” 

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.  

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.mar Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat. Hal ini terlihat dari Sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di Tingkat Propinsi maupun Nasional.  

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar : 

1. Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23). 

2. Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI  Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI  (12/12/23) 

3. Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21),  Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21).

4. Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023).

5. Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023).

6. Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (01/02/23).

7. Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23).

8. Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21). 

9. Pemerintah Kabupaten Solok  mendapat  Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023). 

10. Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24). 

11. Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana Tahun 2021 bernilai C. Untuk Tahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.  

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke Tahun yakni pada tahun 2021 DAK Kab Solok sebesar 99 M, tahun 2022 sebesar 109 M, 2023 sebesar 87 M, tahun 2024 sebesar 107 Miliyar. 

Seperti

Telah diaspalnya ruas jalan : 

Rangkiang Luluih - Sumiso dengan anggaran 1, 8 M 

Muaro Sabiak Aia - Garabak Data dengan anggaran 1, 2 M 

Talang Babungo - Sungai Abu dengan anggaran 2,2 M 

Bukit Cambai dengan anggaran 1,5 M 

Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran 8, 9 M ✓ Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran 3 M Dan juga telah dibangunnya :  

Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran 2, 9 M 

Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran 10 M 

Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran 2,8 M.

Aturan Terkait 

Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 

Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis” 

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” 

Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”. (Rel)

 


Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo