SPBU Ranah disinyalir Langgar UU Migas, Ketua LPRI Sumbar Angkat Bicara
Padang,- Nampaknya permainan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Padang terus berlanjut.
Disinyalir modus operandi para pemain penyalahgunaan BBM Subsidi dengan pola main yang dilakukan dengan adanya kerjasama antara operator dan para pelangsir bio solar tersebut.
Pantauan awak media di lapangan, disinyalir SPBU Ranah, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Petugas SPBU terkesan membiarkan penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU miliknya.
Pantauan awak media, di SPBU Ranah tersebut pada Kamis (22/3) hingga Sabtu (24/3) terlihat mobil boks yang didalamnya disinyalir terdapat beberapa Tekmon/ Baby tank ukuran satu ton. Mobil boks tersebut dengan santai mengisi BBM Subsidi dengan jenis bio solar.
Diketahui akibat bisnis ilegal BBM ini Negara akan dirugikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.
Disinyalir para pelangsir membeli bio solar di SPBU dengan harga Rp.7.100-7.200/liter. Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp. 6.800/liter. Setelah membeli di SPBU, pelangsir menjual kepada para mafia solar dengan harga Rp. 7.800 – 8.200/liternya. Para mafia solar yang menampungnya akan menjual kepada pihak industri dan kontraktor dengan harga solar industri yakni sekitar Rp.Rp. 10.000 – Rp.15.000/liternya.
Sekaitan dengan permasalahan tersebut, Syamsir Burhan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar sangat menyayangkan apa yang terjadi di SPBU Ranah tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak SPBU dan pelangsir serta penadah bio solar itu tentu dapat merugikan masyarakat dan negara. Sebab bio solar yang seharusnya merupakan BBM subsidi dan milik masyarakat, ternyata dijual kepada para pengusaha dan pihak yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok.
Syamsir juga berharap Aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas terhadap SPBU dan para pengecer serta mafia itu sebagai penadah bio solar. Jika terbukti, maka harus di proses hukum pidana dan pencabutan izin SPBU.
Syamsir juga mengungkapkan bahwa LPRI Sumbar bakal menyurati pihak Pertamina terkait dugaan penyalahgunaan bio solar di SPBU Ranah tersebut. ” LPRI akan segera menyurati pihak Pertamina. SPBU Ranah harus diberi sanksi tegas terkait dugaan pelanggaran UU Migas” pungkasnya. (**)
Post a Comment