Penyalahgunaan BBM Subsidi, LP-KPK Sumbar Akan Surati Pertamina
Ft: Doc JMG |
Padang ,- Nampaknya permainan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Padang terus berlanjut.
Disinyalir modus operandi para pemain penyalahgunaan BBM Subsidi dengan pola main yang dilakukan dengan adanya kerjasama antara operator dan para pelangsir bio solar tersebut.
Hermansyah, Sekretaris LP-KPK Sumbar kepada awak media mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan kontrol sosial terkait penyalahgunaan bio solar di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang. Saat ini, LP-KPK telah memiliki bukti-bukti SPBU yang melanggar UU Migas.
" Kami akan segera lakukan Puldata dan Pulbaket terkait dugaan SPBU yang melanggar UU Migas. Kami akan segera laporkan kepada pihak Pertamina. Selain itu, kami juga telah mengantongi nama-nama oknum yang terkait dalam penyalahgunaan Bio solar tersebut. Bahkan kami telah punya bukti tentang keterlibatan beberapa oknum berseragam. Dalam waktu dekat, kami akan siapkan laporan kepada atasan oknum-oknum tersebut di Jakarta", ujar Herman.
Diketahui akibat bisnis ilegal BBM ini Negara akan dirugikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.(*)
Post a Comment