BPH Migas Imbau Pengelola SPBU Aktif Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Panjipost,- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. BPH Migas pun meminta sarana dan fasilitas (Sarfas) SPBU dipelihara dengan baik demi kenyamanan konsumen.
Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra usai menemukan penyaluran BBM subsidi yang belum sesuai aturan dalam tinjauan ke salah satu SPBU di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Kamis (23/11) lalu.
"Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian," ungkap Yapit dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).
Ia menegaskan pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan saat pengisian BBM subsidi.
"Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.
Terkait sarfas, ia menyebut SPBU wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Mulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.
"Ini kita tidak hanya bicara tentang bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU ini sudah beroperasi sejak 2003, keuntungannya harusnya digunakan juga untuk perbaikan sarana prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman," jelasnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas pun mengatakan hal senada dalam pengawasan secara acak pada SPBU yang melaksanakan penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi Negara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/11). Ia meminta pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut," tutur Wahyudi.
Ia mengimbau pihak pengelola SPBU berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan dari kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM. Pasalnya, teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.
Wahyudi mengungkapkan rata-rata pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
"Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan ini para anggota komite didampingi oleh Sales Branch Manager Rayon II Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki.
Sumber: detikfinance
Post a Comment