BBM Pertalite & Solar Mau Dibatasi, Kriteria yang Berhak akan diatur
Panjipost,- BBM Pertalite dan Solar bakal dibatasi. Ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sejauh ini, pemerintah memang belum menetapkan aturan pembatasan BBM Pertalite. Namun revisi aturan tersebut, pihak BPH Migas akan mengatur konsumen yang berhak menggunakannya.
"Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Minggu (22/10/2023).
Erika menambahkan pemerintah setidaknya akan menetapkan lima kategori penerima Pertalite. Mulai dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, dan transportasi serta pelayanan umum.
Namun dia tak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga bakal terdaftar sebagai kriteria penerima Pertalite.
Pemerintah diketahui sempat merencanakan melakukan pembatasan Pertalite dengan spesifikasi cc mesin mobil. Rencananya mereka yang berhak membeli adalah di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Sementara untuk Solar juga akan berlaku sama. Karena aturan sebelumnya belum terlalu mendetail, pemerintah akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi itu.
"Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama," ujarnya.(*)
Sumber: CNBC Indonesia
Post a Comment