Header Ads

Dinas ESDM Sumbar : Galian C Wilayah Gunung Sariak Masih Tahap Sidang Lingkungan Hidup



Padang, Panjipost.com- Perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan (Galian C) yang melakukan aktivitas tambang (galian batu) diwilayah Gunung Sariak Kecamatan Kuranji kota Padang secara hukum belum dapat dilegalkan. Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Dinas ESDM Sumbar pada media ini.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas ESDM terkait Izin operasi tambang (batu) untuk daerah Gunung Sariak kota Padang, Kepala Dinas ESDM Sumbar,  Ir.Herry Martinus, MM menjelaskan saat ini belum ada perusahaan tambang yang mengantongi izin secara lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril A, ST, bahwa saat ini "Masih tahap sidang lingkungan hidup" jelasnya, saat dikonfirmasi Senin (31/07/2023).

Terkait dugaan adanya aktivitas pengerukan dan mobilitas jual beli batu yang bersumber dari wilayah Gunung Sariak tersebut, PERADI Padang menegaskan ini ranahnya APH, serta koordinasi yang kuat harus dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas ESDM, BAPEDALDA dan lainnya.

"Secara hukum, belum ada perusahaan yang final memiliki/mengantongi legalitas lengkap terkait pengelolaan tambang (batu), namun ada dugaan aktivitas pengerukan dan mobilitas jual beli batu yang dibawa keluar dari daerah tersebut, ini adalah wewenangnya aparat penegak hukum (APH) untuk penertiban" tegas Afiyandri.SH anggota PERADI Padang, Kamis (10/08/2023).

"Ini penting menjadi perhatian APH, karena aktivitas tersebut tidak ada jaminan yang terukur terhadap dampak lingkungan, dan juga merugikan negara dalam sektor perpajakan"

"Dan koordinasi yang kuat perlu ditingkatkan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas ESDM, BAPEDALDA dan lainnya".

Bagaimana jika material tersebut masuk dalam proyek yang didanai oleh pemerintah..?.

Terkait ini, Afiyandri menegaskan "sesuai aturan yang ditetapkan, proyek pembangunan yang didanai oleh pemerintah dipastikan tidak boleh menggunakan material ilegal, apapun bentuk, jenis dan alasannya.

"Dan jangan pernah memanfaatkan proyek pembangunan tersebut sebagai wadah penampungan barang-barang ilegal. Karena pada pasal 158 UU  Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

"Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Bagaimana jika material ilegal tersebut sudah terpasang, bolehkah dibayarkan..?

Terkait ini, Afi memaparkan "hingga saat ini belum ada payung hukum yang menjadi dasar rujukan yang memperbolehkan pihak institusi/instansi pemerintah selaku owner pada sebuah proyek untuk melakukan pembayaran terhadap material ilegal yang telah terlanjur terpasang/digunakan.

"Tidak ada dalam peraturan Kementerian Keuangan RI," tegas Afi.

"Yang dibayarkan hanya boleh biaya pemasangan dan lainya, tapi tidak untuk materialnya (yang ilegal), dan lagian sebelum pelaksanaan kontrak kerja.. bukannya sudah ada kesepakatan dan penegasan terkait sumber material harus yang memiliki izin" ulasnya. (Deni)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo