Pemda Pasaman Tetapkan Zakat Fitrah Rp.38.000,-
Pasaman, Panjipost.com- Melalui rapat cukup alot di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Pasaman, Senin (3/4/2023).
Dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran dalam wilayah Kabupaten Pasaman, Pemerintah daerah setempat akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H, besaran zakat fitrah di Pasaman sebesar Rp.38.000,- untuk beras kualitas I, dan Rp.35.000,- beras kulitas II, serta Rp.33.000,- per-jiwa untuk beras kualitas III.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama menjelaskan, standarisasi zakat fitrah tahun ini sudah melalui pertimbangan harga beras yang berlaku di pasaran Kabupaten Pasaman..
"Memang tidak sama, di beberapa pasar ada yang menjual beras hingga Rp.19.000 per-kilogram, namun juga ada yang Rp.15.000,- sekilonya" terang bupati.
Dijelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras per-jiwa. Kemudian dikonfersi ke rupiah dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku saat ini.
"Sandar harga beras premium kita ambil diharga Rp.15.000 hingga Rp.16.000/kg, kualitas II Rp.14.000 dan kulitas III diharga Rp.13.000,- Artinya, 2,5 Kg kali Rp.16.000 = Rp.38.000,- dan begitu seterusnya untuk beras kualitas II dan III," rinci bupati.
Selain zakat fitrah, Pemda Pasaman juga menetapkan standar pembayaran fidyah (pengganti puasa) sebesar 1, 25 kg atau 5 tekong susu yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp. 20.000/hari.
Penetapan zakat fitrah dan fidiyah tersebut sudah diteruskan Pemda Pasaman kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Camat se Kabupaten Pasaman serta Pengurus Masjid/Musholla/Surau /Amil se Kabupaten Pasaman.-(*)
Post a Comment