Tanggapan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi, Kantor UKPBJ Sumbar, Cerry. M, ST. MM. Terhadap Berita PT Permata Karya Kencana Laporkan Pokja Ke Polda Sumbar
Sumbar, Panjipost.com,- Diberitakan sebelumya, Tidak terima dan merasa dicurangi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan C Pemprov Sumbar, PT.Permata Karya Kencana lapor ke Polda Sumbar, Berita terkait: https://www.panjipost.com/2023/03/pt-permata-karya-kencana-laporkan-pokja.html
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi, Kantor UKPBJ Sumbar, Cerry. M, ST. MM. Mengatakan, "Pokja melaksanakan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan ketentuan yang diatur pada dokumen pemilihan. Dokumen penawaran yang disampaikan PT Permata Karya Kencana tidak memenuhi persyaratan teknis karena lokasi batching plant di padang sementara lokasi pekerjaan di Mentawai sehingga harus dinyatakan gugur".
"Tender sudah dilakukan dengan prinsip pengadaan dan sesuai peraturan per Undang Undangan, sehingga selisih harga antar peserta bukan kerugian negara. Justru memenangkan harga murah tapi tidak memenuhi syarat teknis adalah tindakan tidak sesuai aturan sehingga berpotensi merugikan negara", Ulas Chery kepada panjipost.com Via Whatsaap, jum'at (17 maret 2023).
Nb: Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksipanjipost@gmail.com
Post a Comment