Ir. Herry Martinus MM : "Penerapan pola Fuel Cycle Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi ".
Sumbar, Panjipost.com, - Tingginya disparitas harga Solar subsidi dengan solar non subsidi (industri) ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Meskipun pemerintah telah menetapkan sangsi hukum, namun penyelewengan/ penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi.
Adapun bentuk penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi. Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, sidak yang dilakukan pada SPBU (Pengisian Bahan bakar Umum) diwilayah Kabupaten Sijunjung, Rabu dinihari (22/02/2023) oleh Kapolda Sumbar telah membuahkan hasil. Kapolda Sumbar menemukan sekitar 10 kendaraan dengan tangki-tangki yang telah dimodifikasi. Dan setiap tangki yang dimodifikasi tersebut rata-rata di isi 1.000 liter. Dan saat ini kendaraan -kendaraan tersebut telah diamankan di kantor Polres Sijunjung.
Menanggapi maraknya penyelewengan itu, Kepala Dinas ESDM Prov. Sumbar, Ir. Herry Martinus, M.M pun angkat bicara. Katanya, untuk mengatasi terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, di SPBU, akan ada penerapan pola “Fuel Cycle’. Pola ini langsung digagas oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
“Sistem QR Code tidak merepotkan, saat ini sudah ada di dua SPBU, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Jadi masyarakat pengguna BBM mesti punya QR Code, baru bisa membeli,”ungkap Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Sumbar ini.
Lebih lanjut Ir. Herry Martinus mengatakan, untuk penertiban terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar dan Satgas.
terkait adanya sidak dibeberapa SPBU oleh Polda Sumbar, pihaknya mendukung langkah tersebut
“Kita mendukung langkah Kapolda Sumbar dan dalam waktu dekat, kita akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar. Kedepannya bersama Satgas, akan melakukan penertiban,” kata Herry Martinus melalui pesan singkatnya. NV
Post a Comment