Penggantian Jembatan Paket 1, LSM AWAK Muarakan PT.Dawas ke Kejari Padang
Document LSM AWAK |
Padang, Panjipost.com, - Dinilai adanya kelemahan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Paket 1, yang dikerjakan oleh PT. Dawas Gemilang Mandiri akhirnya dimuarakan (dilaporkan) oleh LSM AWAK Sumbar ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius pada wartawan saat meninggalkan kantor Kejari Padang.
Issue ini mengaitkan latar belakang Hendri Septa yang berasal dari kalangan penyedia jasa konstruksi (keluarga inti PT. Arpex Prima Dhamor).
Untuk itulah kita menyampaikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Padang, dengan harapan adanya pembuktian yang transparan dan dapat memulihkan nama Hendri Septa.
Secara terpisah, dilansir dari Go Asianews.com, Erlan selaku pihak kontraktor pelaksa yang dihubungi melalui selulernya / WhatsApp (08126649XXXX) menjelaskan, "Kami sebagai pelaksana sudah bekerja sesuai prosedur dan sesuai spek, Tapi kalau ada yang masih perlu dirapikan menurut owner, maka kami siap melaksanakannya dimasa pemeliharaan ini", tulisnya.
"Intinya kami bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan kami selama masa pemeliharaan", tambahnya.
(deni).
Post a Comment