Header Ads

Bidang Hukum dan HAM Dewan RAMPAI Nusantara Sorot proyek Peningkatan jalan di Kab.Pasaman.



Sumbar,Panjipost.com, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022 untuk pembangunan penyelenggaraan rekontruksi jalan Kabupaten Kota.

Adapun rekontruksi  penyelenggaraan jalan pada Paket I DAK reguler tersebut adalah:



1.Peningkatan jalan Kampung Tabek - Bukit Lintang.

2.Peningkatan jalan ladang panjang - Kampung Nagari.

3.Peningkatan jalan Simpang Empat- Lanai 

4.Peningkatan jalan Ranah Hilir - Lubuk.

5.Peningkatan jalan Sitombol - Kp.Sumur.

Proyek Dengan Nomor Kontrak: 620/011/ SP/ BM/ DPUTR - PAS/2022 yang dilaksanakan oleh  PT.Aura Mandiri Sejahtera dan CV.Deha Prima Engineering sebagai konsultan Supervisi bernilai Rp.15.159.560.000,-.

Ironinya, proyek dengan dana pusat tersebut masih jadi tanda tanya tentang pengerjaanya meski sudah ditahun angggaran 2023. Pasalnya pejabat terkait seperti dinas PUPR Kab.Pasaman dan rekanan sepakat tidak merespon untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang  progres yang telah berjalan/ Selesai.

Terkait dengan pekerjaan rekontruksi peningkatan jalan Kabupaten kota tersebut tentu menjadi tanda tanya publik dan menjadi perhatian khusus oleh berbagai kalangan masyarakat.

Afif Syah SH.MH, Ketua bidang hukum dan ham, Dewan eksekutif wilayah Sumbar dan juga Praktisi hukum kepada awak media mengatakan, Transparansi dalam implementasi sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Mulai dari awal hingga akhir proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek.

“Aturan ini jelas tertuang dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang menekankan transparansi pelaksanaan program pemerintah,” 

"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)" terang Afif.

Lebih Lanjut Afif Syah mengatakan, "Seyogyanya, pihak-pihak terkait harus bisa segera memberikan keterangan dan menjelaskan penyebab terlambat/ mangkraknya , apalagi pekerjaan tersebut menggunakan Dana pusat (DAK)".

" jangan sampai ada pihak yang mencoba mencari keuntungan besar dengan meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya dan kita akan surati pihak kejaksaan untuk dapat segera turun tangan untuk menyelediki proyek tersebut, jangan sampai negara dan juga masyarakat di rugikan oleh oknum-oknum yang bermain dalam pengerjaannya" Tutup Afif

Nb; Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya 


Sanggahan/ Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo