Peringati Harbak PU Ke 77, Fathol Bari tegaskan Pentingnya Peran Konsultan Pengawas Pada Pembamgunan
Sumbar,Panjipost.com, - Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) diperingati pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya.
Adapun kementerian PUPR dan jajaranya yang ada di Provinsi Sumatera Barat, ikut melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Bakti PU ke-77 tahun 2022 di halaman kantor BMCKTR Provinsi Sumatera Barat.
Alhamdulilah dimomentum Hari Bakti PU Ke-77 tahun 2022 ini kita masih bisa memperingatinya, ungkap Ir. Fathol Bahri, M. Sc. Eng, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Barat.
Terkait pelaksanaan pembangunan di Sumbar, dalam kesempatan tersebut, Fathol Bahri mengingatkan pentingnya peranan Konsultan Pengawas (Supervisi) dalam capaian kualitas dan kuantitas hasil giat pembangunan.
Lebih lanjut Fathol Bari mengatakan, "Konsultan Pengawas (Supervisi) merupakan perpanjangan tangan dari Dinas dalam mengawasi sebuah perkerjaan, yang bertujuan agar hasil dari pelaksanaan kegiatan perkerjaan sesuai dengan target yang telah di tetapkan".
"Dengan kata lain, konsultan pengawas merupakan Garda terdepan dan kunci inti dalam suksesnya sebuah pelaksanaan kegiatan pembangunan.
"konsultan pengawas juga memiliki hak otoritas dalam pengawasan sebuah proyek pembangunan, seperti Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja dan Kewenangan untuk menghentikan pekerjaan dapat digunakan oleh konsultan pengawas proyek jika teguran atau peringatannya tidak diabaikan oleh pihak pelaksana", terang Fathol Bari.
Selain itu Konsultan pengawas berhak untuk memeriksa gambar shopdrawing yang dikerjakan di proyek, Membuat perubahan dengan penerbitan berita acara perubahan (instruksi site), dan memberikan komentar pada proposal dari pihak yang melaksanakan proyek.
Konsultan pengawas juga memiliki hak untuk melakukan penundaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan melakukan pemeriksaan kualitas kegiatan yang sedang berjalan, seperti bahan, peralatan, tenaga, serta cara-cara pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan perjanjian kontrak pemborong.
Konsultan pengawas juga harus jeli dan mampu memperbaiki kesalahan rencana pekerjaan maupun gambar,meminta keputusan arsitek perencana yang menyangkut perubahan arsitektural yang perlu dilakukan, serta meminta penjelasan mengenai hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan dan perencanaan.
Sebagai perpanjangan tangan dari Dinas atau owner, Sudah menjadi tugas pengawas proyek untuk mengawasi pekerjaan proyek secara rutin dan berkala sehingga target-target pekerjaan proyek dapat terpantau dengan baik, dan Konsultan pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk membuat laporan prestasi kerja proyek yang nantinya akan dilaporkan pada pemilik proyek.
Seorang konsultan pengawas juga di tuntut untuk mampu dalam memecahkan masalah yang timbul dalam proyek, dan memberikan saran dan pertimbangannya kepada kontraktor dan pemilik proyek guna tercapainya prestasi kerja yang terbaik.
Untuk itu saya sangat berharap keprofesionalan serta kerjasama yang baik antara pihak konsultan pengawas dengan Dinas, karena di sisi lain pihak konsultan pengawas sendiri dalam mengawasi kegiatan yang ada di lingkungan Dinas telah terikat dalam kontrak kerja, jika aturan dan kaidah-kaidah itu di langgar tentu semua itu ada sangsinya, tegas Fathol Bahri.(**)
Post a Comment