Header Ads

KEJARI PADANG TINGKATKAN STATUS KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN BUDAYA SUMBAR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto


Padang,Panjipost.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyidikan menjadi penyidikan.

Proses penyidikan telah dilakukan oleh Kejari Padang sejak 24 Februari dengan Nomor Cetak -01/L.3.10/Fd.I/02/2022. Sedangkan proses penyidikan dimulai pada 30 Maret 2022 dengan nomor cetak-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

Dilansir dari persadanews.my.id, “Status dugaan korupsi di Kantor BMCKTR Sumbar dinaikkan dari penyidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan Kejari Padang dari temuan BPK RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ranu Subroto, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Budaya Sumbar (lanjutan) oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCKTR) Provinsi Sumbar pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.

Penyidik ​​Kejari Padang Ranu mengatakan, telah melakukan penelitian penyimpangan barang dan jasa. Dalam hal ini ditemukan mitra menggunakan produk impor. Kemudian pasangan pemenang tender memakai bendera lain. Selain itu, bobot pekerjaan hanya 8.096 persen dengan status putus kontrak, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis.

“Mitra kerja tidak mengikuti instruksi Presiden untuk menggunakan produk dalam negeri. Mitra menggunakan produk impor dari luar negeri, sehingga ada biaya dalam pengembangannya,” jelas Ranu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang melakukan penyidikan karena pekerjaan belum selesai. Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.

Dalam tahap penelitian ini menyebutkan Therry, Kejari Padang telah meminta bukti dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan minggu depan.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, ditemukan unsur pidana yang merugikan negara.

“Kami belum bisa mengungkapkan perkiraan jumlah kerugian negara saat ini. Karena selama tahap penyidikan apakah ada peristiwa pidana tunggal. Namun setelah terungkapnya kasus tersebut, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah dengan barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.(**)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo