Ada Apa dengan proyek Pembangunan Embung Talago Parayun??
Mario Sjahjohan Anggota Komisi IV DPRD Prov SUMBAR |
Sumbar,Panjipost.com, - Proyek pembangunan Embung Talago Parayun Kabupaten Solok,Pagu Rp 3.081.552.400,00 dengan kontraktor pelaksana PT. GRAHA BANGUN PERSADA yang digawangi oleh Satker Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi perhatian publik.
Julbahri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut disinyalir memilih bungkam atau memblokir awak media ketika di konfirmasi kenomor seluler (0813782×××××) melalui Whatsapp , terkait sejauh mana perkembangan pembangunan Embung talago Parayun di Kab.Solok yang menjadi harapan masyarakat tersebut.
Menyikapi Hal tersebut, Mario Sjahjohan Anggota Komisi IV DPRD Prov SUMBAR mengatakan "sebaiknya pejabat yang bersangkutan untuk memberikan informasi ke publik dan menjelaskan perihal kegiatan tersebut ke masyarakat ungkap Mario kepada Panjipost.com.
Terpisah, Mahdiyal Hasan aktifis anti korupsi dan juga pengamat hukum mengatakan,Transparansi dalam implementasi sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Mulai dari awal hingga akhir proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek.
“Aturan ini jelas tertuang dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang menekankan transparansi pelaksanaan program pemerintah,” komentarnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).(tim)
Nb:hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Post a Comment