Header Ads

LSM AWAK Laporkan Dugaan Korupsi di DPRD Kab Solok



Padang,Panjipost.com, - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK), hari ini (Senin, 26 Juli 2021) terlihat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar di Jalan Raden Saleh Kota Padang.

Kedatangan Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius ke Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut didampingi oleh Ardi Koordinator Divisi Investigasi dan Penelitian LSM AWAK.

Ardi menyampaikan bahwa kedatangan ke Kajaksaan Tinggi hari ini berkaitan dengan  informasi dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. 

Lebih lanjut Ardi mengatakan kita melaporkan dugaan perjalanan fiktif pungli dan korupsi anggota Dprd  kab Solok dengan Inisial (Z) .(M),(DA),(S), (IM), (O) dan lainnya

"Bukti terlampir vidio dan lainnya kejadian tahun 2018,2019,2020 dan 2021 terang Ardi.



Kita hanya berpartisipasi  untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. 

Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Saat ini kita juga dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu kita menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi.

Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, sebut Ardi.

Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta  kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.

Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berati telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga  peristiwa hukumnya telah terjadi, demikian tutup Ardi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(rel)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo