Ketua DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Harapkan Perubahan Perda No.9 Tahun 2017
Hal ini disampaikan ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Datuk Rajo Alam melalui Wakil Ketua I Nofrialdi Sastra, bahwa sekarang ini LPM yang diakui dalam Perda nomor 9 tahun 2017 masih tahap LPM Kelurahan.
Sementara LPM tingkat kecamatan dan kota Padang sudah berjalan bahkan berbuat untuk masyarakat juga mensinergikan dengan pemerintah, namun sekarang ini perlunya evaluasi atau merevisi Perda tersebut." jelas Nofri akrabnya. Minggu (11/4/2021).
" Kami sebagai DPD LPM kota Padang telah berbuat banyak terhadap masyarakat melalui program-program LPM yang mendidik dan mewujudkan aspirasi masyarakat dalam bentuk pembinaan, agar selalu bersinkronisasi dengan kinerja pemerintah," tutur Irwan Basir dalam silaturahminya untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan para awak media di rumah makan.
Tambahnya, kami berupaya untuk melakukan pendekatan beberapa kali dengan anggota DPRD untuk menyampaikan usulan perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 ini, agar LPM tidak sampai jenjang kelurahan saja bahkan untuk tingkat nasional.
"Dan sekarang ini LPM melaksanakan kegiatan berdasarkan anggaran baik pribadi maupun kerjasama dengan beberapa pihak, agar terus telaksananya pembinaan pola pikir yang mencerdaskan masyarakat dalam program pembangunan pemerintah, namun LPM Kota Padang berharap adanya perubahan Perda tersebut tahun depan." harap Datuak yang didampingi pengurus LPM lainnya.
"Jadi Mukerda nanti kita juga akan membahas mengenai Perda nomor 9 tahun 2017 ini salahsatunya dan mendesak untuk melakukan perubahan Perda tersebut." Irwan mengakhirinya.(Micke)
Post a Comment