Dikota Padang,Aktifitas Berlalu Lintas akan Terekam ETLE
Sumbar,Panjipost.com, - Kaur penum Bidhumas Polda Sumbar, AKP Gunawan Wibisono dalam keterangan persnya di Mapolda, Kamis (29/4/2021) menerangkan, dalam operasionalnya ETLE merekam semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran bagi pengendara terekam secara otomatis.
Untuk kota padang saat ini, telah dipasang kamera ETLE di lima tempat,yaitu, di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
"Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas",terang AKP Gunawan.
BAGAIMANA ETLE BEKERJA???
AKP Gunawan Wibisono memaparkan,ETLE bekerja sebagai berikut;
1. SENSOR KAMERA
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC)
2. VALIDASI BUKTI
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. VALIDASI DATA REGIDENT
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4.PENCETAKAN DOKUMEN
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. PENGIRIMAN
Pengiriman surat konfirmasi ETLE via POS kepada pelangar.
6. KONFIRMASI
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
7. PENYELESAIAN
Setelah pelanggar mendapatkan Blangko Tilang, maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
AKP Gunawan juga memaparkan, Sejak dilakukan sosialisasi ETLE tersebut, sudah terjadi 900 lebih dengan berbagai macam pelanggaran, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan hp, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu atau marka dan lainnya.
Post a Comment