Header Ads

Fauzi Bahar Mantan Walikota Padang Tolak SKB 3 Menteri


Padang,Panjipost.com, - Terbitnya SKB 3 Menteri yang mengatur soal pakaian seragam siswa di sekolah membuat geram mantan Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar.

Pasalnya, aturan seragam sekolah di Kota Padang yang berlaku hingga saat ini dibuat sewaktu Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, yaitu Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Penolakan Fauzi Bahar dengan keluarnya SKB itu dia sampaikan ketika menggelar jumpa pers dengan awak media di Kota Padang, Selasa, 9 Februari 2021. 

Kepada awak media, Fauzi Bahar menceritakan awal lahirnya Instruksi No.451.442/BINSOS-iii/2005.

Menurut Fauzi, dulu ada yang namanya Dewan Pendidikan, Dewan Pendidikan itu bekerja membedah kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum agama.

 "Anak-anak kita diajarkan tata cara shalat di bangku SD,untuk itu  Dewan Pendidikan mengusulkan, bagaimana pada jam istrirahat, kita giring anak-anak SD ini ke masjid untuk shalat," ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, ada kepala sekolah yang mengusulkan anak-anak sebaiknya diharuskan berpakaian muslim. tujuannya, agar anak-anak tidak repot membawa mukena dan kain sarung ke sekolah karna pada saat itu anak anak masih memakai seragam celana pendek dan rok ke sekolah.

"Dewan Pendidikan juga mengusulkan agar siswa SLTP hendaknya juga bercelana panjang dan berbusana muslim,demikian juga pada siswa SLTA,masa siswa Sekolah dasar memakai celana panjang dan baju muslim sementara siswa SLTP dan SLTA tidak.

Fauzi menerangkan," saya diburu wartawan mempertanyakan itu terus, maka saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan agar menyesuaikan untuk siswa SLTP /SLTA".

Untuk diketahui, tegas Fauzi, jika aturan itu tidak bagus, tidak akan dicontoh oleh daerah lain. buktinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Padang saat dirinya menjadi Wali Kota itu dicontoh daerah lain.

 "Kita sepakati saja aturan itu dirubah. Bertegas-tegas saja kita, yang muslim wajib berpakaian muslim, dan non muslim dilarang berpakaian muslim". 

Tapi apa urgensinya tiga orang Menteri mengeluarkan SKB itu," pungkasnya.

Fauzi Bahar yakin Data yang disuplay kepada Menteri, DPR RI dan ke Presiden tidak benar. "Saya contohkan, katanya ada 36 orang yang keberatan, padahal mereka hanya 44 orang, 21 orang laki-laki, sisanya perempuan di SMK 2 Padang itu. Kan tidak benar juga omongan mereka," tegas Fauzi Bahar.

"Suplay berita itu tidak benar. Hubungan kita sangat bagus selama ini. Buktinya, waktu kepemimpinan saya, kita laksanakan kegiatan Pastoral yang dibiayai APBD. mana di daerah lain yang melakukan itu, kegiatan Pastoral dibiayai APBD?

Saya sempat ditentang DPRD soal itu, saya katakan, "kriminal terjadi karena kurangnya pemahaman orang terhadap agama"," ungkap Fauzi.

Fauzi Bahar mengatakan, ada yang dia garis bawahi pada SKB itu. Yaitu soal himbauan kepada anak-anak muslim, tidak ada kewajiban. "Kalau himbauan saja, saya yakin, satu dua tahun ke depan tidak ada lagi anak-anak kita yang berpakaian muslim".

Fauzi juga menambahkan, aturan yang dia keluarkan itu, tujuannya untuk mendidik siswa muslim memahami ajaran agamanya, sehingga akhlak mereka baik. "Agar anak kita tidak nakal, ya kita protek melalui akhlak.

Fauzi Bahar melihat penerbitan SKB tersebut ada kejanggalan. Contohnya dalam SKB itu ada ancaman. "Masa SKB ada ancaman? Tak mungkin SKB bisa mencabut Perda yang dibikin DPRD. Maka tugas kita semua, agar SKB itu dicabut kembali, bukan hanya tugas seorang Fauzi Bahar," katanya.

 (by)

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo