Header Ads

Catut Nama Direskrimsus Polda Sumbar, GHW di Sikat Team Subdit V Dirreskrimsus


Sumbar,Panjipost.com, -  Berawal dari laporan masyarakat yang tertipu melalui akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar Kol. Joko Sadono.

Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap pelaku penipuan melalui akun media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 team Subdit V Dirreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti  dengan cara melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Nanggalo Kota Padang serta berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat.

Pada tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan dan mengamankan seorang di kawasan Nanggalo berinisial GWH serta barang bukti untuk melakukan kejahatan  tujuh unit  handphone, enam Sim Card Telkomsel dan dua buku tabungan serta ATM.

Dalam aksinya tersangka GHW membuat fake akun  Facebook dan WhatsApp lalu mencari foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Setelah tersangka mendapatkan foto melalui pencarian google,lalu tersangka  memasang poto tersebut pada fake akun Facebook yang dibuatnya dan berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar atas nama Kol. Pol Joko Sadono.

Dalam press relis, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu memaparkan,”pelaku mencari korban yang sudah dikenalnya dan juga mencari secara random pertemanan, selanjutnya dia memulai percakapan melalui messenger dan memberikan nomor WhatsApp untuk melekukan penipuan.

Melalui akun Whatsapp pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk transportasi dan biaya operasional, serta biaya pindah dinas ke Sumbar dan meminta untuk melakukan transfer ke dua rekening miliknya,”ujar Satake.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Jo pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. 

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo