Catut Nama Direskrimsus Polda Sumbar, GHW di Sikat Team Subdit V Dirreskrimsus
Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap pelaku penipuan melalui akun media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 team Subdit V Dirreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Nanggalo Kota Padang serta berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat.
Pada tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan dan mengamankan seorang di kawasan Nanggalo berinisial GWH serta barang bukti untuk melakukan kejahatan tujuh unit handphone, enam Sim Card Telkomsel dan dua buku tabungan serta ATM.
Dalam aksinya tersangka GHW membuat fake akun Facebook dan WhatsApp lalu mencari foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Setelah tersangka mendapatkan foto melalui pencarian google,lalu tersangka memasang poto tersebut pada fake akun Facebook yang dibuatnya dan berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar atas nama Kol. Pol Joko Sadono.
Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Jo pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Post a Comment