Penataan PKL dari sudut pandang Tata Ruang
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata dan pendidikan, dan hal ini juga yang menyebabkan warga setempat berinisiatif untuk memanfaatkan keadaan tersebut untuk menambah pemasukan dengan menjadi pedagang kaki lima atau yang biasa disebut dengan PKL.
Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kota Padang saat ini sudah menjadi ciri khas tersendiri bagi kota tersebut. Bahkan PKL sudah menjadi suatu icon di kota Padang bagi para wisatawan yang ingin menikmati wisata khususnya di kawasan pantai Padang.
Sebagian PKL menawarkan berbagai barang dagangan di trotoar sebagai kawasan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat para pejalan kaki. Berdasarkan hal tersebut para pejalan kaki telah terenggut haknya untuk berjalan kaki di atas trotoar, karena telah dipenuhi oleh PKL yang menjajakan berbagai barang dagangannya.
Trotoar sebagai kawasan ruang publik menjadi hilang fungsinya dengan keberadaan PKL yang berada di sekitarnya
“Sangatlah banyak kasus yang mendasari mengenai keberadaan PKL terhadap fungsi tata kota. Di satu sisi, para PKL tetap ingin menjalankan usahanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan menunjang perekonomian daerah, akan tetapi di sisi lain perlu adanya perwujudan penataan fungsi tata ruang kota yang memperhatikan aspek lingkungan secara optimal.
Dalam hal ini berarti sangatlah diharapkan para PKL tetap berjualan menjalankan usahanya untuk mendapatlan penghasilan mereka sehari-hari, tetapi tidak menggangu optimalisasi fungsi tata ruang yang ada.” tutur Sally Angelia, ST, M.Si, Jabfung Penataan Ruang.
Persoalan Pedagang kaki lima memang harus sesegera mungkin diselesaikan, dalam hal ini perlu adanya koordinasi dari pemerintah daerah setempat, para PKL itu sendiri, dan masyarakat sekitar.
Koordinasi tersebut diwujudkan dengan adanya dialog yang memperbincangkan persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan pengaturannya, sehingga keberadaan PKL di tiap daerah bisa menunjang perekonomian masyarakat di daerah.
Permasalahan para PKL memang sudah tergolong banyak disaat ini, walaupun ada sebagian yang mentaati peraturan , tetapi tidak sedikit juga yang melanggar, terutama PKL yang menjajakan makanan dan minuman yang menghasilkan limbah cair dan akhirnya menimbulkan pencemaran udara di tempat tersebut dan juga bekas di trotoar sehingga mengurangi kebersihan. Dan hal yang paling mengkhawatirkan ialah PKL yang memenuhi seluruh bagian trotoar, sehingga memotong jalur pejalan kaki yang seharusnya berjalan di trotoar.
Mereka harus turun ke jalan raya terlebih dahulu dikarenakan tidak ada jalan untuk lewat, hal ini sangatlah membahayakan keselamatan pejalan kaki yang seharusnya memiliki hak untuk menggunakan trotoar sebagai ruang publik.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan kesinambungan subsistem yang satu berpengaruh pada subsitem yang lain.
Seiring dengan maksud tersebut, penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, merupakan sistem yang tidk dapat dipisahkan satu sama lain. Maka dari itu, fungsi penataan ruang selain untuk menjaga keseimbangan ekologis (seperti banjir, krisis air, dan pemcemaran udara), juga bisa mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Di dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan Pemerintah Daerah Kota Padang membentuk
tim teknis yang khusus menangani PKL, terdiri Dinas Ketertiban, Dinas Kimpraswil, dan Badan Lingkungan Hidup Kota Padang. Mereka memiliki kewenangan dalam penentuan program pemberdayaan dan menentukan langkah yang strategi dalam menata sekaligus menertibkan PKL di Kota Padang.(SCG)
Post a Comment