Penyebaran Covid-19 Semakin Memprihatinkan, Pemko Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas !
Sebagaimana diketahui, Kota Padang saat ini telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penangan Covid-19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah sejak beberapa bulan belakangan. Kasus warga yang terpapar positif Covid-19 pun dari hari ke hari terus menanjak naik cukup signifikan.
Demikian dikatakan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Dalam kesempatan itu Plt Wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Padang Henry Gani serta Kadiskominfo Rudy Rinaldi.
"Kemarin Rabu (14/10/2020) jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 272 orang. Hari ini Kamis (15/10/2020) sebanyak 250 orang lagi. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang," ungkapnya lirih.
Oleh karena itu, Hendri pun telah menekankan jajarannya harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut.
"Kalau pun tidak bisa merubah zona merah menjadi zona kuning minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini," ujarnya.
Ia menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid-19. Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hingga teranyar dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha per tanggal 12 Oktober 2020. Hal ini merupakan tindakan yang mesti dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi. Ada 6 (poin-red) yang mesti disikapi di dalam Surat Edaran tersebut," imbuhnya. (David/Prokopim)
Post a Comment