Header Ads

Polres Agam Bongkar Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur


Agam,Panjipost.com, - Aparat kepolisian Resor Agam membongkar kasus dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan, dalam pembongkaran tersebut, polisi mengamankan dan mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan tiga orang diduga sebagai mucikari di rumah kos kosan yang berada di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubuk basung, Kabupaten Agam - Sumatera Barat.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan ketika pers release menerangkan bahwa pihak Polres Agam berhasil mengungkap eksploitasi anak di sebuah rumah kos-kosan di Lubuk Basung. Dikatakan, pengungkapan aktivitas bisnis lendir tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mana diduga ketiga mucikari itu dengan inisial YP (18) tahun 10 bulan warga Tanjung Mutiara, IPS (20) tahun warga Lubuk basung dan RP (26) tahun warga Lubuk basung, Kabupaten Agam.

"Saat penangkapan itu YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp 250 ribu rupiah,"  terang Kapolres.

Warga sekitar sempat resah, lalu menginformasikan ke kami. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap aktivitas eksploitasi anak di sebuah rumah kos-kosan pada Rabu malam itu,” Lanjut Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan saat di hubungkan melalui WhatSappnya.

Pengungkapan perkara esploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat, atas laporan itu, polisi menuju lokasi rumah kos-kosan untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari.

Lanjut di kabarkan, mucikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp, apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke rumah kos YP di Simpang Tembok, Lubuk basung sembari menyerahkan uang jasa Rp 250 ribu rupiah. Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban, di informasikan Korban sudah dua kali melayani tamu di kos tersebut.

"Saat penangkapan Ketiga mucikari itu langsung kami amankan di Polres Agam dan korban dijadikan sebagai saksi dalam penyelidikan dan mengembangkan kasus itu, Kami masih mengembangkan kasus dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam".

Para pelaku atas perbuatan ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara paling lama 10 (Sepuluh)  tahun. Tutup Kapolres Agam.

**Rusman Hakim

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo