Polda Sumbar kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, 3 Orang Tersangka Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (18/5) saat release di Mapolda Sumbar dengan menggunakan aplikasi Zoom. Foto;Document Bidhumas Polda Sumbar |
SUMBAR, Panjipost.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) diwilayah hukumnya. Kali ini TKP dilakukan di Kabupaten Solok Selatan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (18/5) saat release di Mapolda Sumbar dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot P., S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Kabid Humas menerangkan terhadap dugaan pidana tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
“3 pelaku diamankan, yakni WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa 5 Mei 2020.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya satu unit alat berat merk Komatsu, satu computer alat berat, satu mesin Dompeng, 1 asbox, satu lembar rumput sintetis, 1 bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit derigen BBM solar, 2 unit HP, dan satu alat timbang digital.
“Modus operandinya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin Stone Crusher.” Ungkap Kabid Humas.
Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas illegal ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas disana,” katanya.
Dikatakan, kurun waktu 2 bulan (Maret s/d Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah 3 kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal diwilayah hukum Polda Sumbar.
“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solsel,” jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
Sumber data;Bidhumas POLDA SUMBAR
Post a Comment