Samakah Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers???
Kamsul Hasan, Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers, bersama Ketua PWI Sultra, Sardjono, Tuan Rumah HPN 2021 di Kendari. |
Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers oleh Kamsul Hasan.
Panjipost.com,- Siapa sebenarnya ahli pers dan siapa pula ahli Dewan Pers ?
Ahli pers adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum pers dan bersumpah jujur memberikan keterangan.
Sedangkan ahli Dewan Pers adalah orang yang diberikan pelatihan tentang hukum pers sesuai UU Pers oleh Dewan Pers.
Keterangan atau pendapat ahli pers bisa sama dengan ahli Dewan Pers. Namun keterangan kedua ahli itu bisa berbeda.
Masih ingat kasus tayangan Silet Selebriti di RCTI ? Iya, tayangan tentang Wedus Gembel Merapi, membuat Hary Tanoe jadi terlapor.
Polisi yang melakukan penyelidikan, sebelum gelar perkara meminta keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Bahkan untuk menentukan tayangan Silet Selebriti itu produk jurnalistik atau bukan dihadirkan dua ahli bidang pers.
Wina Armada yang saat itu anggota Dewan Pers hadir sebagai Ahli Dewan Pers. Kamsul Hasan, dimintai keterangan sebagai Ahli Hukum PWI.
Dalam kasus Silet Selebriti, Ahli Dewan Pers dan Ahli Hukum Pers (PWI) sana-sama menyatakan, tayangan itu produk jurnalistik.
Dalilnya adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini akhirnya di-SP3.
Beda dengan kasus Silet Selebriti, perang ahli terjadi di PN Jakarta Pusat, saat Kepala RRI Jakarta, Sarwono dijadikan terdakwa.
Ahli Dewan Pers, Leo Batubara memberikan keterangan telah terjadi sensor sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Pengacara Toro Mendrofa, kuasa hukum Sarwono, menghadirkan Ahli Pers Kamsul Hasan yang membantah keterangan Ahli Dewan Pers.
Bahwa apa yang dilakukan Sarwono sebagai Kepala RRI Jakarta bukan bentuk penyensoran tetapi fungsi pers.
Sesuai Pasal 12 UU Pers, tanggung jawab akhir atas pemberitaan berada pada penanggung jawab, dalam hal ini Kepala RRI Jakarta.
Editing oleh penanggung jawab adalah fungsi dan mekanisme kerja jurnalistik. Apalagi sistem pertanggungjawaban pers ada pada korporasi. Sarwono bebas.
Perbedaan keterangan ahli dari Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers lainnya adalah, Ahli Pers masih gunakan UU lain bila tidak melanggar konstitusi.
Ahli Dewan Pers karena ditunjuk Dewan Pers keterangan keahlian harus sesuai kebijakannya dengan dalil, kemerdekaan pers.
Sementara Ahli Pers masih memungkinkan pengguna hukum di luar UU Pers, apalagi secara hirarki kedudukan lebih tinggi.
Perbedaan mazhab ini bukan hanya terjadi pada sesama ahli pers, tetapi juga pada kalangan hakim agung di Mahkamah Agung RI.
Kasus Radar Jogja VS Pemilik Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta dan kasus Tomy Winata VS Tempo di Jakarta, cerminkan perbedaan itu.
Artidjo Alkostar, merupakan hakim agung yang Mazhab sama dengan Ahli Pers, dia menghukum penanggung jawab Radar Jogja gunakan KUHP.
Bagir Manan yang menjadi Ketua Mahkamah Agung saat Artidjo memutus dengan KUHP membuat putusan lain, kasasi Tempo diterima, penggunaan KUHP harus dihindari.
Perbedaan pendapat itu melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13 tahun 2008. Intinya apabila terjadi sengketa pemberitaan majelis diminta menghadirkan Ahli Dewan Pers.
Selain SEMA 13, belakangan lahir MoU Dewan Pers dan Kapolri pada 2012 yang diperpanjang tahun 2017 hingga 2022 mendatang.
Amankah pemberitaan dari hukum di luar UU Pers ? Ternyata tidak, polisi sebagai penyidik pada beberapa daerah gunakan KUHP dan atau UU ITE untuk menjerat atau selesai sengketa pemberitaan.
Berbagai dalil digunakan, antara lain soal badan hukum tidak sesuai UU Pers, verifikasi perusahaan pers, status kewartawanan sampai unsur itikad buruk.
Post a Comment