Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat, Pemko Padang Hadirkan Aplikasi E-Kelurahan
PADANG,Panjipost.com, - Selaku kota "Smart City", Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat secara bertahap terus menerapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Sebelumnya kita sudah menerapkan penggunaan IT dalam pembayaran Trans Padang dan lainnya. Dan kali ini alhamdulillah sekarang, kita lanjutkan dengan dilaunchingnya program E-Kelurahan," ungkap Wali Kota Padang dalam kegiatan Launching Aplikasi Program E-Kelurahan di Ruangan Media Center Balai Kota Padang, Rabu (29/1/2020).
Dalam launching buah karya dari Dinas Kominfo Kota Padang itu, juga dibarengi dengan ujicoba Teleconference yang dilakukan secara langsung Wali Kota Mahyeldi dengan semua camat beserta jajaran se-Kota Padang.
Juga hadir bersama wali kota dikesempatan itu Sekda Amasrul, Asisten Administrasi Didi Aryadi, Kepala Diskominfo Rudy Rinaldi, Kabag Humas Amrizal serta para wartawan dan unsur terkait lainnya.
Wako menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentu sangat menyambut baik hadirnya aplikasi E-Kelurahan di Kota Padang. Dimana saat ini sudah diterapkan di 11 kecamatan se-Kota Padang dengan tiap kecamatan 1 kelurahan sebagai 'pilot project' atau percontohan.
"Insya Allah juga pada tahun 2020 ini, kita akan tambah lagi untuk 50 kelurahan. Sehingga pada tahun 2021 semua kelurahan di Kota Padang sudah menggunakan aplikasi E-Kelurahan ini," ujarnya.
Adapun dengan pemanfaatan E-Kelurahan ini menurut Mahyeldi tentu melalui pemanfaatan teknologi akan memudahkan pelayanan dan sekaligus juga mengurangi pembiayaan negara dan banyak manfaat lainnya.
"Terutama sekali memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluannya di kelurahan tanpa mendatangi kantor lurah, cukup mengakses aplikasi E-Kelurahan saja melalui hp android atau pun juga lewat komputer," cetusnya.
Lebih lanjutnya tambahnya, hadirnya E-Kelurahan ini juga menjadi langkah maju bagi Pemko Padang dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat.
"Baik dalam mengurus surat menyurat atau pun perizinan dan keperluan lainnya yang kita ketahui ada 15 item pelayanan yang sudah bisa diakses," pungkas wako.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, E-Kelurahan ini merupakan langkah maju yang dilakukan pihaknya guna memudahkan masyarakat dalam mengurus apa saja keperluannya di kelurahan.
"Saat ini baru 15 item pelayanan yang bisa diakses masyarakat melaui aplikasi E-Kelurahan, dengan baru untuk 1 kelurahan di tiap kecamatan se-Kota Padang," sebutnya.
Ia menjelaskan, dari 15 item layanan tersebut, merupakan bahagian dari 7 kategori layanan yang disediakan pada aplikasi E-Kelurahan.
Diantara dari 15 item layanan tersebut adalah untuk kategori pengurusan Surat Keterangan Nikah dengan terdapay 7 kategori layanan yakni Surat Keterangan Untuk Menikah, Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Orang Tua, Suray Keterangan Asal Usul, Surat Pengantar Perkawinan (N1) dan Surat Izin Menikah Orang Tua.
Selanjutnya, untuk Kategori Surat Keterangan Tidak Mampu dengan jenis layanan Surat Keterangan Tidak Mampu Perorangan dan Surat Keterangan Tidak Mampu Keluarga. Begitu pun untuk kategori Surat Domisi Usaha memberikan jenis layanan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Keterangan Usaha.
"Kemudian kategori Surat Keterangan Kelakuan Baik dengan jenis layanan Surat Keterangan Kelakuan Baik dan Surat Keterangan SKCK. Lalu Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Ghaib dan Surat Keterangan Kematian," papar Rudy.
Lebih lanjut Rudi menerangkan, cara penggunakan aplikasi E-Kelurahan ini yaitu sangat mudah bisa menggunakan hp android atau komputer yang memiliki jaringan internet.
Pertama sekali yang dilakukan katanya, silahkan akses atau buka google atau mozilla dan lalu buka situs http://ekelurahan.padang.go.id. Kemudian silahkan pilih menu permohonan yang akan diajukan dan masukkan NIK pemohon pada kolom yamg telah disediakan serta nama ibu pemohon untuk validadi pada aplikasi E-Kelurahan.
"Jika itu sudah dilakukan baru lengkapi form yang kosong dan tekan tombol simpan. Setelah tersimpan, maka akan keluar pada TAB baru bukti registrasi/pendaftaran. Setelah itu selesai simpan bukti tersebut dan tinggal menunjukkannya pada petugas kelurahan untuk ditindaklanjuti," jelasnya. (David/Am/ Humas Padang)
Post a Comment