KEJ, Emang Gue Pikirin
Kamsul Hasan, ahli pers Dewan Pers, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, staf pengajar IISIP Jakarta |
Panjipost.com,- Terus terang saya prihatin ketika berjumpa wartawan yang berkata Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Emang Gue Pikirin (EGP).
Keprihatinan itu menjadi pertanyaan kenapa mereka masa bodoh pada KEJ. Bukankah KEJ adalah panduan kerja jurnalistik dan perintah UU Pers.
Berangkat dari itulah saya membaca ulang pasal demi pasal KEJ berikut tafsirnya. Bahkan saya juga baca puluhan kali kalimat di bawah ini.
'Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etikjurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau
perusahaan pers.'
Apakah mereka mengatakan KEJ EGP karena memahami kalimat di atas ini. Bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai penilai.
Sedangkan sanksi dilakukan oleh organisasi wartawan. Bagaimana bila tidak berorganisasi ? Sanksi dilaksanakan oleh perusahaan pers.
Hal ini, membuat wartawan patuh kepada perusahaan meski melanggar KEJ. Mereka juga meninggalkan organisasi kewartawanan.
Dengan demikian bila nanti jadi temuan pelanggaran KEJ oleh Dewan Pers sanksi dikembalikan pada perusahaan pers.
Dewan Pers Punya Hak Subtitusi ?
Catatan di bawah Kode Etik Jurnalistik, menarik buat saya. "Apakah Dewan Pers memiliki hak subtitusi untuk mengalihkan sanksi ?"
Perintah memiliki dan mentaati KEJ tertuang pada Pasal 7 ayat ,(2) dan penjelasannya. Sedangkan perintah menjaga kemerdekaan pers pada Pasal 15 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua pasal itu dengan jelas menunjuk kewenangan kepada Dewan Pers. Dalam hal penegakan KEJ ternyata Dewan Pers melimpahkan kepada organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Selain soal hak subtitusi, menjadi pertanyaan lainnya organisasi wartawan yang mana. Ingat saat KEJ ditetapkan ditandatangani 27 organisasi profesi kewartawanan.
Apakah semua mereka diberikan kewenangan atau hanya tiga organisasi profesi kewartawanan yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Wartawan yang tidak berorganisasi ada atas kemauan sendiri atau dari managemen agar kewenangan sanksi ada di perusahaan.
Pelanggaran terhadap KEJ, khususnya keberpihakan saat Pemilu 2014 dan 2019 adalah gambaran kebijakan perusahaan lebih dipatuhi meski melanggar KEJ.
Penulis;Kamsul Hasan, ahli pers Dewan Pers, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, staf pengajar IISIP Jakarta
Post a Comment