Kamsul Hasan, "Media Asing Bukan Obyek Hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers"
Foto: Kamsul Hasan saat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga. |
Panjipost.com,- UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers batasi diri pada Pers Nasional. Media asing tidak tunduk pada UU ini, termasuk wartawannya.
Hal itu jelas dinyatakan pada Pasal 16 yang berbunyi sebagai berikut.
PERS ASING
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturanperundang- undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas
Obyek hukum UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers jelas mulai dari Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, sampai Pasal 9 ayat (2).
Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pertanyaan siapa subyek hukum yang dilindungi oleh pasal di atas ?
Pasal 4
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Kedua ayat yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) baik pada Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) sangat jelas yaitu Pers Nasional, bukan pers asing.
Status tersangka terhadap wartawan asing yang salah gunakan izin kerja adalah pelanggaran hukum.
Siapa pun yang memasuki negara orang, dia harus patuh pada hukum dan kedaulatan negara itu. Mereka tidak dilarang melakukan liputan di Indonesia sepanjang izin kerja sesuai.
UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 dengan jelas mengatur itu.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Sumber: FP Kamsul Hasan
Post a Comment