Apakah KEJ Bertentangan dengan UU PERS?
Kamsul Hasan, ahli pers Dewan Pers, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, staf pengajar IISIP Jakarta |
Panjipost.com,- Apakah Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Jo. Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ?
Sebelum bahas apakah ada pertentangan antara KEJ dan UU Pers, mari kita baca pasal terkait dengan hal itu.
Perintah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan penjelasannya.
Dalam penjelasan yang dimaksud "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Lalu Dimana Pertentangannya ?
Kerja jurnalistik tidak terlepas dari kekhilafan. Bila hal itu terjadi maka pers harus dilakukan koreksi seperti perintah Pasal 5 ayat (3) UU Pers.
Sejalan Pasal 5 ayat (3) yang melayani koreksi adalah perusahaan pers melalui penanggung jawabnya, sesuai Pasal 12 UU Pers.
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Penjelasan Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Lalu bagaimana dengan perintah Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok
Apakah Pasal 10 KEJ ini berpotensi melanggar UU Pers ? KEJ memerintahkan wartawan tanpa dijelaskan dengan klasifikasi apa.
Sementara Pasal 5 ayat (3) yang diperintahkan perusahaan pers dan dipertegas melalui penanggung jawab oleh Pasal 13 UU Pers.
Bila ingin kepastian maka KEJ yang merupakan produk Pasal 7 ayat (2) harus diuji dengan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 UU Pers ke Mahkamah Agung.
Sebelum dilakukan uji materi dan belum diputus bahwa Pasal 10 KEJ bertentangan dengan UU Pers, maka penerapan pasal tersebut tetap berjalan.
Post a Comment