Header Ads

Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi kepada Keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.


Sumbar,Panjipost.com, - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum menuntaskan seluruh tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat jelang akhir jabatan.

Setelah kasus korban salah tembak di Polsek Kinali, Iwan Mulyadi, Irjen Pol Fakhrizal kembali menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta pada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin. 

Diketahui, Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada tahun 2012 lalu. 

Atas kasus tersebut, keluarga korban yang menempuh jalur hukum akhirnya memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp 100.700.000. 

Di hadapan ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai sebesar yang dibebankan pada Polda Sumbar, Kamis (12/12). 

"Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," kata Kapolda Sumbar di Polres Bukittinggi usai menyerahkan uang ganti rugi.

Dikatakan Kapolda, dirinya juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. 

Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai terjadi lagi, kami akan berikan sanksi pada oknum yang berbuat demikian sesuai aturan yang berlaku,"  tegas Irjen Pol Fakhrizal.

Setelah ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Irjen Pol Fakhrizal berencana akan membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Sijunjung.

Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta. 

Irjen Pol Fakhrizal memastikan, ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya. "Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus seperti ini," jelasnya. 

Kapolda juga sudah menugaskan pada Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febrilinda, SH untuk membayarkan ganti rugi pada keluarga korban kakak-beradik di Polres Sijunjung.
Sumber: TNS Sumbar

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo