Header Ads

Polresta Denpasar Amankan 16 Bandar dan Kurir Narkoba


Panjipost.com
Bali, - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 16 pelaku tindak pidana narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah Denpasar yang ditangkap pada bulan April 2019.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan kepada media (5/5/2019) saat Car free day di lapangan Renon Denpasar, bahwa dari 16 pelaku 13 orang berasal dari luar Pulau Bali, 3 orang berasal dari Bali dan yang sudah mengedarkan barang haram dalam satu tahun ini.

Barang bukti yang berhasil disita berupa shabu 1.525,2 gram, ekstasi 1.046 butir,  ganja 23, 96 gram dan tembakau gorila 0,56 gram.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai April 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari Bali dan 48 orang berasal dari luar Bali. "Jadi dengan kita tampilkan disini (Renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucap Kapolresta Denpasar.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta Denpasar dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna narkoba.

"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusa Kambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang zero narkoba," tegas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber:FP Humas Polda Bali

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo