Gunakan Sepeda Motor Trail, Wali Kota Padang Monitoring Pemilu 2019
Panjipost.com
PADANG – Dengan mengendarai sepeda motor trail Kawasaki KLX plat merah bernomor polisi BA 2367 O, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah melakukan monitoring ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota yang ia pimpin. Dalam aksi tersebut, juga diikuti unsure Forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkup pemko setempat.
TPS pertama yang dikunjungi Mahyeldi adalah TPS 11 di Kelurahan Ulak Karang Selatan. Kunjungan pun dilanjutkan ke TPS 29 Kelurahan Gunung Pangilun dan setelah itu menuju TPS 38 dan 55 di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Dalam peninjauan penyelenggaraan pemilu tersebut, Wali Kota Mahyeldi terutama sekali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Kota Padang yang terlihat begitu antusias menyalurkan hak suaranya ke TPS. Begitu juga bagi pihak penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap TPS yang melihatkan keseriusannya sesuai aturan. Ia pun juga ikut menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah suara sementara di tiap TPS dkeberadaan para saksi, panitia pengawas pemilu (panwaslu), limnas dan unsur penting lainnya.
“Alhamdulillah, dari setiap TPS yang kita kunjungi kali ini, melihatkan hasil yang signifikan. Terutama sekali semuanya tampak berjalan dengan baik dan lancar tanpa gangguan,” ungkapnya di sela monitoring.
Lebih jauh diungkapkan, seperti hal yang telah diwanti-wantikannya sebelum pemilu, diharapkan seluruh warga Kota Padang yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk menunaikan hak pilihnya di TPS masing-masing.
“Jangan kita sampai golput, satu suara sangat menentukan kemana arah bangsa ini ke depan,” tukasnya.
Ditambahkannya, untuk pemilu 2019 ia meyakini partisipasi pemilih akan meningkat dibanding pemilu sebelumnya.
“Kita menargetkan semoga partisipasi pemilih lebih dari 70 persn pada pemilu 2019 ini. Kita tentu berharap, dari semua tahapan pemilu hingga pasca pemilu suasana tetap kondusif khususnya di Kota Padang. Kepada masing-masing calon atau pendukung agar mau menerima hasil penghitungan suara, terutama kepada pihak penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan Panwaslu harus bekerja dengan benar dan sesuai aturan yang mengatur,” tukuk wako.(tim humas)
Post a Comment