Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil ungkap perniagaan satwa yang dilindungi
Sumbar,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap perniagaan satwa yang dilindungi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik, Selasa (23/4) di Mapolda Sumbar.
Diketahui, pelaku berinisial S yang berprofesi sebagai pedagang barang antik di Kota Bukittinggi. Penangkapan terhadap S dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 April 2019.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya”, kata Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Rokhmad.
Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA Provinsi Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sumatera menindaklanjutinya dengan mengunjungi toko barang antik tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 buah tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang belulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 offset kulit harimau.
“Pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000“, pungkasnya.(TNS)
Post a Comment