Berikut Tugas Baru Satpol PP Sesuai Versi PP No.16 Tahun 2018
Panjipost.com
PADANG - Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.
"Sekarang, Satpol PP Padang tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Bagian Umum Setda Padang," kata Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison di Media Center Pemko Padang, Rabu (6/2/2019).
Tugas Satpol PP, menurut Yadrison adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di kabupaten/kota.
Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Padang, melalui sekretaris daerah Padang.
Namun menurut Yadrison Satpol PP Padang saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS jumlahnya sedikit.
"Selain itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk itu," kata Yadrison
Plt Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah itu berbeda-beda. Di Deli Serdang pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan serta instansi terkait. Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah disiapkan Polri," ujarnya.
PP ini juga disebut, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perwako oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
Lanjutnya, meski tantangan dan hambatan yang dihadapi anggota Satpol PP cukup berat dalam menjalani tugas, namun harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Terlebih, lanjutnya, ada sejumlah kawasan di Kota Padang yang perlu diperhatikan.
Untuk anak jalanan yang terjaring Satpol PP, Yadrison menjelaskan jika yang terjaring masih warga Kota Padang. Pemkot Padang siap menampung dan memberikan pembekalan keterampilan .
Lanjutnya, Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) juga pak ogah kian hari semakin banyak dan meresahkan.
"Mereka yang tertangkap, setelah didata dan diberikan pembinaan di Mako, kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut, "jelasnya.
Yadrison menyayangkan, pengamen, gepeng dan anjal yang sudah diterbitkan oleh Satpol PP kembali turun ke jalan keesokan harinya sehingga sering kali mereka tertangkap berulang-ulang.
Ia berharap agar Dinas Sosial yang menangani pengamen, gepeng dan anjal agar dapat memberikan sangsi dan pembinaan yang tegas. Hal ini dilakukan, agar mereka tidak kembali ke jalanan.
Kasatpol PP Yadrison menambahkan, dalam melaksanakan tugas memang selalu ada kendala. Terlebih jumlah personelnya yang masih belum sesuai target. Meskipun memiliki keinginan untuk menambah personel, Yadrison mengatakan wacana tersebut masih harus melihat anggaran dari Pemerintah Kota Padang.
"Untuk Kota Padang sekarang anggota satpol PP baru 530 orang. Paling tidak idealnya sekitar 900 orang," jelasnya.(rel)
Post a Comment