Header Ads

Kendaraan Dinas Kota Padang Panjang Uji Laik Jalan


Panjipost.com
Padang Panjang,  - Demi menghindari terjadinya kecelakaan, Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang gelar Uji Laik Jalan Kendaraan Dinas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Padang Panjang, Senin (28/1).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, turut hadir Plt. Asisten 1 Bagian Pemerintahan Setdako Padang Panjang Drs. Maiharman, Plt. Asisten II Wita Desi Susanti, ST, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Rio Akhdanelly, M.Kes, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Camat Padang Panjang Timur Doni Rahman, S.Pd serta tamu undangan lainnya.

Fadly menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan yang telah berupaya membantu Pemko dalam memberikan pelayanan berupa menguji layak kendaraan. Beliau juga mengatakan suatu bentuk dari ketaatan dan keamanan untuk diri sendiri dalam berkendara.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, serta juga melihat bagaimana kendaraan yang kita gunakan benar-benar terawat dan memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Fadly.

Sebagai tempat pengukuran terbaik di Sumatera Barat yang sudah terakdetasi B, Fadly berharap ada limpahan dari Kota bahkan Provinsi lain yang melakukan uji laik kendaraan disini.

Tidak hanya itu, kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan diperbaiki nanti akan di remajakan atau dilelang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan I Putu Venda, S, STP, M.Si mengatakan selama ini UPTD melaksanakan uji kelayakan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Melihat kondisi yang ada, kendaraan dinas juga bisa menimbulkan kecelakaan ketika tidak layak jalan.

"Dengan begitu, kami berinisiatif bagaimana kendaraan dinas tersebut diuji, baik itu dari kelengkapannya seperti STNK, rem, ban, lampu-lampu bahkan administrasi pengemudinya begitu juga dengan kelengkapan didalam mobil seperti kunci-kunci roda, perlengkapan P3K, tabung racun api serta segitiga pengaman," jelas Venda.

Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masing-masing dinas, bagaimana kepedulian memelihara dan bertanggungjawab atas kendaraan tersebut.

Kendaraan yang melakukan uji kelayakan dapat dikenakan biaya sebesar 80 ribu rupiah untuk kendaraan di daerah Padang Panjang dan 125 ribu rupiah untuk kendaraan yang dari luar Padang Panjang.

"Sementara untuk pembayarannya, kami melakukan dengan pembayaran non tunai atau cashless,  artinya Dinas Perhubungan tidak menerima langsung biaya uji kelayakan kendaraan tersebut melainkan si pemilik kendaraan dapat membayarnya ke Bank Nagari," tutup Venda.

Penghujung acara, kendaraan Walikota Padang Panjang pertama kali melakukan uji kelayakan kendaraan dan dilanjutkan dengan kendaraan dinas pejabat lainnya.
Uji kelayakan dilaksanakan terhitung hari ini (28/1) hingga Februari mendatang (28/2).

Lala #

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo