DPRD Kota Padang Panjang Setuju MA-PK di Pindahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang melakukan rapat gabungan komisi dengan Kemenag, BPN, dan eksekutif daerah di |
Panjipost.com
Padang Panjang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang melakukan rapat gabungan komisi dengan Kemenag, BPN, dan eksekutif daerah di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (8/1).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan penyerahan hibah lahan untuk pembangunan MA-PK MAN 2 Padang Panjang. Rapat ini diagendakan untuk dengar pendapat sekaligus keputusan untuk di setujui atau tidaknya penyerahan hibah lahan ini.
Kementrian Agama Kota Padang Panjang mengajukan permohonan permintaan lahan untuk pembangunan MA-PK MAN 2 Padang Panjang kepada Walikota Padang Panjang.
"Permohonan ini direspon positif dan diarahkan untuk memanfaatkan kawasan pembangungan Islamic Center Padang Panjang. Lahan seluas 3.5 Ha ini, belum sepenuhnya rampung karena terhalang alokasi dana," kata Gusman Piliang.
Sebelumnya tim gabungan dari Kemenag dan Badan Petanahan Nasional Kota Padang Panjang sekaligus Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul meninjau langsung kawasan yang akan di manfaatkan untuk pembangunan MA-PK ini. Peninjauan menghasilkan kesimpulan bahwasannya terdapat 1 Ha lahan yang dapat dihibahkan pada kemenag untuk pembangunan MA-PK.
MA-PK MAN 2 Padang Panjang ini terletak di Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar. Meskipun telah lama berdiri di lokasi tersebut, ternyata lahan tersebut belum menjadi milik Kemenag. MAN 2 Padang Panjang berdiri di tanah yang masih berstatus sewaan. Biaya sewa yang selalu meningkat setiap tahunnya dan juga permintaan 5% insentif dari uang komite menjadi pertimbangan untuk pemindahan MAPK MAN 2 Padang Panjang. Pemilik tanah juga menolak tanahnya untuk dibeli pemerintah.
Pada rapat ini Komisi 2 dan komisi 3 DPRD Kota Padang Panjang meminta penjelasan dari Kepala Kemenag Kota Padang Panjang tentang pemanfaatan dan juga dampaknya terhadap Pembangunan Islamic Center. MA-PK merupakan program khusus dari Kementerin Agama yang berbasis pesantren karena lebih berfokus pada keagaaman. Hal ini diharapkan dapat menjadi penunjang Islamic center yang tidak hanya menjadi komplek masjid dan juga sosial budaya tetapi juga di tunjang dengan keberadaan tempat pendidikan agama islam.
Setelah melalui perdebatan yang alot dan juga evaluasian alur administrasi dan juga verifikasi secara bersama, seluruh komisi DPRD Kota Padang Panjang akhirnya menyetujui pengalihan lahan seluas 1Ha kepada Kemenag untuk dijadikan lahan pembangunan MA-PK MAN 2 Padang Panjang. (Release Kominfo/ci/nanda).
Post a Comment