Berdayakan Anjing Pelacak Satwa Liar, Bareskrim Libatkan Karantina
Panjipost.com
Jakarta, - Meskipun peredaran satwa liar dilindungi telah diatur Pemerintah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tetap masih saja terjadi penyelundupan terhadap satwa liar dilindungi.Karantina sendiri sejak lama telah memberikan dukungannya untuk perlindungan terhadap satwa liar.
Selama ini Karantina mejadi rujukan setiap pemasukan dan pengeluaran satwa liar dilindungi dalam hal pemeriksaan kesehatan hewan.
Tanpa adanya sertifikat kesehatan hewan dari Karantina, satwa liar tersebut tidak bisa dilalu lintaskan.
Bentuk dukungan Karantina terhadap peraturan lain terkait peredaran satwa liar dilindungi adalah penolakan terhadap lalu lintas satwa liar dilindungi tanpa dokumen lengkap yang dipersyaratkan oleh BKSDA.
Ketatnya peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah membuat sejumlah oknum nekat menyelundupkan beberapa jenis satwa liar dilindungi dengan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas.
Selain upaya penegakan hukum dengan menjerat pelaku penyelundupan menggunakan multi undang-undang, Pemerintah melalui BKSDA menggandeng Bareskrim dan instansi terkait lain termasuk Karantina untuk bekerjasama dalam patroli satwa menggunakan anjing pelacak khusus satwa liar dilindungi (K9 Wildlife). Rencana ini telah dikoordinasikan kepada Karantina pada Rabu (9/1) di Bareskrim Polri.
Secara khusus Karantina diwakili oleh Guntur sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Pusat KKIP yang selama ini menangani kasus pelanggaran satwa liar. “Karantina sangat mendukung kerja bersama ini, kita tidak bisa bekerja secara sendiri-sendiri karena petugas kita terbatas. Penggunaan K9 Wildlife ini bisa juga diberdayakan untuk mengidentifikasi paket-paket satwa liar yang diperjual belikan ilegal secara online” kata Guntur. Selain itu Guntur juga mengharapkan agar segera disepakati waktu pelaksanaan kerjasama patroli satwa liar dilindungi untuk mengurangi kegiatan penyelundupan yang terus terjadi karena satwa liar dilindungi memang memiliki nilai ekonomi fantastis.
Setidaknya ada 921 jenis satwa liar dilindungi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.(FP BKP)
#PusatKKIP
Post a Comment