Pemko Padang Panjang Launching Aplikasi Pajak Daerah dan Pencanangan Pajak Restoran 5%
Padang panjang, - Untuk Pertama kalinya di Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang Launching Aplikasi Pajak Daerah dan Pencanangan Pajak Restoran 5%.
Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Pak Datuak Kota Padang Panjang, Senin (17/12) yang dibuka langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Dr. Novi Hendri, SE, M.Si, Kepala BPKD Indra Gusnady, SE, M.Si, unsur Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta Pengusaha Hotel dan Restoran di Padang Panjang.
Fadly mengatakan dengan penurunan besaran pajak restoran ini diharapkan para pengusaha restoran dan hotel serta masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak.
"Kita ingin ekonomi Padang Panjang menggeliat serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujar Fadly.
Fadly juga mengatakan penurunan besaran persentase pajak restoran dari 10% menjadi 5% merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha agar nanti ada ketaatan dan kepatuhan dari pengusaha-pengusaha tersebut dalam membayar pajak.
Tidak hanya itu, Fadly juga ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Indra Gusnady menambahkan membayar pajak merupakan suatu kewajiban, semakin bagus suatu restoran, semakin terkenal biasanya taat akan pajak.
"Nanti kami akan memberikan reward kepada pengusaha rumah makan atau restorat yang taat dalam melaksanakan penerapan tersebut," ujar Indra.
Indra juga mengatakan Pemko akan melakukan transparan terhadap uang yang di PAD ini, termasuk dari mempromosikan restoran-restoran dan rumah makan yang ada di Padang Panjang.
Terakhir, walikota memberikan apresiasi kepada pengusaha restoran yang taan akan membayar pajak serta kotak pajak restoran dan kontak person layanan pajak restoran di 081211001115. (Release Kominfo/ci/cg)
Post a Comment