Operasi Pekat, Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba
Foto:FB Humas Polres Kapahiang |
Panjipost.com
Kapahiang,-Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang pelaku pengedar dan pengguna narkoba dalam Operasi Pekat Nala – 2018 yang digelar dari tanggal 2 s/d 16 Desember 2018. Pria dari Pasma yang berinisial HN (34, warga Kel.Pasar Ujung, Kec. Kepahiang ditangkap petugas dari Polsek Kepahiang pada hari Senin, (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB.Kapolsek Kepahiang AKP Sosi Anwar yang memimpin langsung proses penangkapan terhadap tersangka HN menjelaskan “Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah bedengan yang penghuni didalamnya diduga sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar bahwa HN kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek Kepahiang
“Barang haram tersebut diakui HN adalah miliknya yang disimpan di dapur sebanyak2 (dua) kantong plastik bening sabu-sabu paket kecil dan seperangkat alat hisapnya.Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap HN dinyatakan bahwa positif mengkonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamine dan metaphetamine positif didalam urine tersangka HN, tambah Kapolsek Kepahiang
Terkait penangkapan terhadap tersangka HN yang merupakan target Operasi Pekat Nala 2018, Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Rahmat,SH,MH menerangkan, “Saat ini tersangka HN sudah kita tahan di Polres Kepahiang dan diperiksa secara mendalam untuk mengetahui asal barang haram tersebut didapatkan. Tersangka HN dijerat dengan Pasal 114. Ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009,tentang Narkotika.
Dari penangkapan terhadap tersangka HN petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya, 2 Paket sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu-sabu, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor Honda Mio J No.Pol BD 4456 WE dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.100.000.-
Sumber:FB humas polres kapahiang
Post a Comment