Disdukcapil Padang Panjang Musnahkan KTP Rusak
Panjipost.com
Padang panjang, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang musnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) yang rusak dan invalid. Pemusnahan e-KTP tersebut dilaksanakan pada Peringatan Hari Bela Negara, HUT KORPRI, HUT PGRI dan HANI di Lapangan Anas Karim, Jum'at (21/12).
E-KTP tersebut dimusnakan langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, Unsur Forkopimda, Dandim 0307/TD, Polres Padang Panjang, Bawaslu serta OPD terkait.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Sekretaris Dukcapil Dra Hj. Tuti Abdul Radjab, MM mengatakan sehubungan dengan beredarnya isu nasional terkait dokumen kependudukan yang rusak, invalid maupun tercecer yang ditemukan oleh masyarakat, sangat dikhawatirkan berdampak buruk dan disalahgunakan oleh unsur yang tidak bertanggung jawab.
"Kami khawatir nanti ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat keterangan atau KTP palsu," ujar Tuti.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan blangko e-KTP tersebut, Dinas terkait terus melakukan tertib administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.
Sebanyak 6735 keping e-KTP dimusnahkan yakni 351 keping e-KTP gagal cetak tahun 2018 dan 6384 keping e-KTP yang rusak dan perubahan elemen. (Release Kominfo/ci)
Post a Comment