Header Ads

Direktorat narkoba sumbar kembali mengungkap tangkapan selama periode 15- 30 januari.


Sumbar,Ppost.com,- Direktorat narkoba sumbar kembali mengungkap tangkapan selama periode 15- 30 januari. Dari tangkapan kegiatan ini ,didapat sepuluh tersangka dengan Ibu Rumah Tangga, L (35) menjadi penutup pada kegiatan bulan ini.Dari tangan tersangka L (35) yang beralamat di Jalan Purus I N0.3A RT 001 RW 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman Shabu dengan berat bersih 0,42 gram,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wakil DirekturResnarkoba Polda Sumbar, AKBPYuliarman Try Himawan beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (31/01).

Lebih lanjut Kombes  Syamsy memaparkan, tersangka L (35) ditangkap pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian di Gang Jalan Olo Ladang No.4A RT 02 RW 01 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.selama periode 15 – 30 Januri 2018 ini, selain L (35) terdapat 10 tersangka lainnya yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Diantaranya F (31) dengn BB 1 paket Narkotika bukan jenis tanaman Shabu dengan berat bersih 0,02 gram. Kemudian 3 tersangka masing-masing IA (42), YN (47), IK (55) dengan BB 4 Paket Shabu dengan berat 1,28 gram. D (31) BB 15 Paket Shabu dengan berat bersih 14,21 gram, R (33) BB 4 Paket Shabu seberat 0,52 gram. N (25) BB 1 Paket Shabu dengn berat bersih 0,57 gram. HH alias B dengan BB 7 Paket Shabu berat 1,66 gram, E (37) BB 1 Paket Shabu dengan berat bersih 0,36 gram, dan MA (24) dengan BB 1 Paket Shabu berat bersih 0,94 gram. Dengan total BB Shabu keseluruhannya berat19,98 gram. Dan dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat berkat informasi dari masyarakat dan giat ungkap kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumbar Tahun 2018,

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Syamsi. 
Aw003

Tidak ada komentar

Selamat datang di Website WWW.Panjipost.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Andi Woo