KPK ingatkan,jauhi Politik Uang pada Pilkada
Ppost,Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pasangan calon Kepala Daerah dan partai politik menjauhi praktik politik uang dalam momentum Pilkada Serentak 2018.
"Biaya politik juga perlu menjadi perhatian serius seperti mahar politik ataupun menggunakan uang untuk memengaruhi pemilih karena hal ini cenderung akan mengantarkan Kepala Daerah terpilih nantinya pada risiko korupsi yang sangat tinggi saat menjabat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/01).
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela konferensi pers penetapan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut dia, KPK juga mengharapkan pada momentum Pilkada Serentak seluruh calon Kepala Daerah meluruskan niat dalam mengikuti kontestasi politik itu.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memiliki motivasi untuk menumpuk kekayaan jika menjadi Kepala Daerah nantinya," ucap Syarif.
Selain itu, KPK juga mengingatkan terkait indikasi balas budi Kepala Daerah terpilih kepada tim sukses yang telah membantunya dalam proses kontestasi politik.
"Agar tim sukses tidak menjadi pihak yang turut menerima aliran dana atau menjadi kepanjangan tangan Kepala Daerah untuk menumpuk kekayaan demi mengembalikan modal atas biaya politik yang dikeluarkan dalam proses pencalonan," kata Syarif.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Aw003/BM/Antara
Post a Comment